JAKARTA | Lensarepublik.com
LSM Front Pemuda Pembela Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) Abdul Hatap dan Abdul Haji mendatangi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta. Dirinya mengajukan surat pengaduan untuk memeriksa majelis hakim yang mengambil keputusan atas perkara perdata antara Sri Mujani Gaeta (tergugat) melawan Ali BD (penggugat) dengan nomor perkara: 3/PDT. C1/2024/PN Sumbawa.
Surat pengaduan langsung diterima Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pangadu/Pelapor Abdul Hatap dan Abdul Haji, S. AP, Selasa 22 Oktober 2024.
"Ini adalah bukti Pengaduan Pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku perkara perdata No 3/PDT. C1/2024/PN Sumbawa yang kami lihat. Tidak menjalankan kaidah hukum yang adil dan tidak berpihak pada fakta persidamgan. Banyak bukti di lapangan yang memperlihatkan pelanggaran," ujar Hatab.
Hatab menjelaskan bagaimana perilaku hakim saat melakukan sidang di lapangan atau di lokasi yang terlihat tidak mendalami persoalan.
"Sangat tidak mencerminkan azas-azas hukum yang tidak berkeadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa," terang Hatab.
Hal tersebut menurutnya sangat mencidrai institusi hukum, terutama bagi rakyat yang mencari keadilan. Seharusnya hakim melihat dengan kacamata hukum dan menganalisis fakta-fakta yang diajukan oleh pihak tergugat agar tidak menimbulkan spekulasi hukum atau keputusan yang sepihak.
"Artinya disini rakyat yang mencari keadilan dipenggal oleh keputusan yang tidak mencerminkan keadilan. Kinerja dan integritas hakim PN Sumbawa patut dipertanyakan," ungkapnya.
"Keadilan seolah hanya milik penguasa dan orang-orng berduit, sementara rakyat kecil terpinggirkan karena tidak mampu," imbuhnya
Dirinya milihat keputusan majelis hakim PN Sumbawa sebagai preseden buruk bagi institusi penegak hukum di Indonesia, khusunya di PN Sumbawa. (Red)
0 Komentar