Korban Penipuan investasi forex trading Alami Kerugian 64 Milyar, Advokat Yusuf: Terpida Panju dan Istrinya Harus Kembalikan Semua Kerugian Korban
LOMBOK TIMUR | Lensarepublik.com
Tim Kuasa Hukum korban penipuan berkedok investasi forex trading yang dilakukan oleh Panju Winata Direktur PT Losinta alias Inox (Investasi No Hoax) bersama dengan isterinya, Martini, menghadiri sidang ketiga gugugatan perdata sebagai tergugat III, hari ini 03/10/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Sementara Panju dan Martini sebagai tegugat I dan II selalu mangkir dari persidangan.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari kasus pidana yang sebelumnya menjerat Panju dan Martini. PN Selong telah memutuskan Panju dan Martini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penipuan berkedok forex trading tersebut.
Obyek gugatan dalam perkara perdata tersebut adalah sebuah rumah yang merupakan bagian dari aset PT Losinta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan saaat ini dalam proses lelang. Selanjutnya hasil lelang akan dikembalikan kepada korban sebagai ganti kerugian.
“Fundamentum Petendi (alasan) Penggugat menggugat Para Tegugat adalah karena rumah yang menjadi objek sita tersebut belum lunas. Dari total harga sekitar 3 milyar, penggugat baru menerima pembayaran hanya 1 milyar dari Pihak PT Losinta,” beber Jasnawadi Wirajagat, S.S., S.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum korban.
Senada dengan Wirajagat, Muhammad Yusuf Pribadi, S.H. mengatakan bahwa ini merupakan gugatan wanprestasi dari pemilik rumah kepada terpidana Panju Winata. Tergugat I tidak bisa melunasi rumah tersebut sampai hari ini. Oleh karena itulah, pemilik rumah ingin mengambil rumahnya kembali.
Panju dan Martini saat ini mendekam di balik jeruji besi. Mereka harus menjalani hukuman kurungan selama masing-masing 12 tahun dan 11 tahun. Kedua terpidana terancam dilaporkan kembali oleh para korban atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum korban menyambangi Unit Tipidter Satreskrim Polres Lotim Selasa (25/09/2024).
"Ini merupakan buntut dari tidak terungkapnya aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Yusuf sapaan akrab lawyer muda ini.
Lanjut Yusuf, korban penipuan yang dilakukan oleh terpidana Panju Winata bersama istrinya, Martini berjumlah lebih kurang 160 orang. Total kerugian mencapai sekitar Rp 64 milyar.
Diduga, dari hasil kejahatan tersebut terpidana Panju Winata membeli sejumlah aset, salah satunya rumah yang berada di Selong, Kabupaten Lombok Timur yang saat ini menjadi objek gugatan perdata di PN Selong tersebut.
“Aset yang berhasil disita dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana tidak sebanding dengan kerugian yang diderita para korban. Jadi kami menduga uang hasil kejahatan mereka disembunyikan dengan cara pencucian uang,” terang Yusuf, Tim Kuasa Hukum para korban.
Sidang gugatan perdata akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat III.
“kami akan segera melaporkan Panju dan Martini ke Polres Lombok Timur atas dugaan TPPU,” pungkas Yusuf. (Red)
0 Komentar