Jakarta, LensaRepublik.com – Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Center of Economic and Law Studies/Celios) menilai kerugian ekonomi akibat bencana banjir bandang di Aceh jauh lebih besar dibanding pemasukan negara dari sektor tambang. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor tambang di Aceh per 31 Agustus 2025 hanya mencapai Rp 929 miliar, sementara kerugian ekonomi akibat banjir bandang menembus Rp 2,04 triliun.
“Aceh merugi Rp 2,04 triliun, lebih besar dibanding PNBP tambang Aceh yang hanya Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025,” ujar Bhima dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025. Ia menegaskan angka tersebut menunjukkan ketimpangan besar antara keuntungan jangka pendek pertambangan dan risiko bencana yang ditimbulkan.
Tak hanya tambang, kontribusi perkebunan sawit Aceh juga disebut tidak sebanding. Menurut Bhima, Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Aceh pada 2025 hanya Rp 12 miliar, sementara DBH sektor mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp 56,3 miliar. “Jauh lebih kecil dibanding kerugian Rp 2,04 triliun akibat banjir,” katanya.
Celios juga mencatat bahwa kerugian ekonomi nasional akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 68,6 triliun. Angka itu terpaut jauh dari penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional per Oktober 2025 yang tercatat Rp 16,6 triliun.
“Kerugian ekonomi nasional Rp 68,6 triliun lebih besar dibanding penerimaan PHT,” ujar Bhima.
Selain kerugian ekonomi makro, Celios menghitung kerugian materiil di tiga provinsi mencapai Rp 2,2 triliun. Perhitungan itu mencakup lima indikator: kerusakan rumah senilai Rp 30 juta per unit, kerusakan jembatan Rp 1 miliar per unit, kehilangan pendapatan keluarga selama 20 hari kerja, kerugian sawah dengan asumsi 7 ton gabah per hektare, dan kerusakan jalan Rp 100 juta per 1.000 meter.
Dorongan Moratorium Tambang dan Sawit
Melihat besarnya dampak bencana, Celios mendesak pemerintah menerapkan moratorium izin tambang baru dan perluasan tambang. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang, termasuk kewajiban reklamasi, menjadi langkah mendesak untuk mencegah bencana berulang.
Moratorium juga diusulkan untuk perkebunan sawit. Berdasarkan kajian Celios bersama Koalisi Moratorium Sawit pada 2024, kebijakan moratorium dan penanaman kembali diperkirakan mampu menyerap 761 ribu tenaga kerja pada 2045. “Ini lebih signifikan dibanding terus membuka lahan baru yang memicu deforestasi,” kata Bhima.
Di tingkat daerah, maraknya tambang ilegal di Aceh menambah persoalan. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengultimatum pemilik tambang emas ilegal agar menarik alat berat dari kawasan hutan dalam dua minggu. Pemerintah Aceh juga berkomitmen menata ulang izin tambang dan menertibkan aktivitas ilegal yang telah merusak lingkungan tanpa memberi kontribusi bagi daerah.




