Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ribuan Pelajar Adu Skill di Piala Pelajar Esports DKI Jakarta 2026, Siapa Juara?

    Oktober 12, 2026

    RSUD Tjitrowardojo Purworejo Buka 83 Formasi, Pendaftaran Dimulai 11 Oktober

    Oktober 7, 2026

    Gaya Unik Pejabat Publik: Ketua DPRD Purworejo Tunaryo Mulai Aktif Main TikTok

    Oktober 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Lensa Republik
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Subscribe
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Politik
    • Tentang
    Lensa Republik
    Home»Pedoman Siber

    Pedoman Siber

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perlindungan hak tersebut.

    Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:


    1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah seluruh bentuk media yang menggunakan internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.

    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
    • Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    • Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan jika:
      • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
      • Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
      • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
      • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dicantumkan pada akhir berita (huruf miring).
    • Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya melalui berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    • Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
    • Pengguna wajib menyetujui bahwa konten tidak:
      • Memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau kecabulan.
      • Memuat prasangka atau kebencian terkait SARA, atau menganjurkan kekerasan.
      • Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak lemah.
    • Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
    • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten bermasalah.
    • Koreksi atau penghapusan wajib dilakukan maksimal 2 × 24 jam setelah laporan diterima.
    • Media yang sudah mengikuti aturan ini tidak bertanggung jawab atas konten pengguna yang melanggar.
    • Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan dalam batas waktu yang ditentukan.

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
    • Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita asli.
    • Wajib mencantumkan tanggal dan waktu pemuatan.
    • Jika berita disebarkan media lain:
      • Tanggung jawab ada pada media pembuat berita.
      • Media lain wajib koreksi jika media asal melakukan koreksi.
      • Media yang tidak melakukan koreksi menanggung risiko hukum.
    • Media yang tidak melayani hak jawab dapat didenda hingga Rp500.000.000.

    5. Pencabutan Berita

    • Berita tidak dapat dicabut karena intervensi luar kecuali terkait:
      • SARA
      • Kesusilaan
      • Masa depan anak
      • Pengalaman traumatik korban
      • Keputusan Dewan Pers
    • Media lain wajib mengikuti pencabutan jika mengutip berita yang dicabut.
    • Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    • Media wajib membedakan antara berita dan iklan.
    • Konten berbayar wajib diberi label: advertorial, iklan, ads, sponsored, atau sejenisnya.

    7. Hak Cipta

    Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir mengenai sengketa pelaksanaan pedoman ini berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta.)

    Top Posts

    Bukan Sekadar Memimpin, Nurida Umiyati Utami Punya Cara Sendiri Membangun Desa Polowangi

    September 19, 202678 Views

    Dari Mengejar Peluang, Evelyn Imeldinata Kini Pilih Menciptakannya

    September 18, 202648 Views

    RSUD Tjitrowardojo Purworejo Buka 83 Formasi, Pendaftaran Dimulai 11 Oktober

    Oktober 7, 202625 Views
    Don't Miss

    Ribuan Pelajar Adu Skill di Piala Pelajar Esports DKI Jakarta 2026, Siapa Juara?

    redaksiOktober 12, 2026

    Ribuan pelajar adu skill di Piala Pelajar Esports DKI Jakarta 2026. Simak daftar juara enam kategori dari empat gim yang dipertandingkan.

    RSUD Tjitrowardojo Purworejo Buka 83 Formasi, Pendaftaran Dimulai 11 Oktober

    Oktober 7, 2026

    Gaya Unik Pejabat Publik: Ketua DPRD Purworejo Tunaryo Mulai Aktif Main TikTok

    Oktober 7, 2026

    FIAS GYM Buka Cabang Kedua di Karet Tengsin, Hadirkan Konsep Private Gym

    Oktober 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Top Trending
    Most Popular

    Bukan Sekadar Memimpin, Nurida Umiyati Utami Punya Cara Sendiri Membangun Desa Polowangi

    September 19, 202678 Views

    Dari Mengejar Peluang, Evelyn Imeldinata Kini Pilih Menciptakannya

    September 18, 202648 Views

    RSUD Tjitrowardojo Purworejo Buka 83 Formasi, Pendaftaran Dimulai 11 Oktober

    Oktober 7, 202625 Views
    Our Picks

    Ribuan Pelajar Adu Skill di Piala Pelajar Esports DKI Jakarta 2026, Siapa Juara?

    Oktober 12, 2026

    RSUD Tjitrowardojo Purworejo Buka 83 Formasi, Pendaftaran Dimulai 11 Oktober

    Oktober 7, 2026

    Gaya Unik Pejabat Publik: Ketua DPRD Purworejo Tunaryo Mulai Aktif Main TikTok

    Oktober 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Tentang
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    LensaRepublik.com | PT Arunika Media Nusantara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.