Beranda Pedoman Siber

Pedoman Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perlindungan hak tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah seluruh bentuk media yang menggunakan internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan jika:
    • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dicantumkan pada akhir berita (huruf miring).
  • Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya melalui berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
  • Pengguna wajib menyetujui bahwa konten tidak:
    • Memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau kecabulan.
    • Memuat prasangka atau kebencian terkait SARA, atau menganjurkan kekerasan.
    • Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak lemah.
  • Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten bermasalah.
  • Koreksi atau penghapusan wajib dilakukan maksimal 2 × 24 jam setelah laporan diterima.
  • Media yang sudah mengikuti aturan ini tidak bertanggung jawab atas konten pengguna yang melanggar.
  • Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
  • Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita asli.
  • Wajib mencantumkan tanggal dan waktu pemuatan.
  • Jika berita disebarkan media lain:
    • Tanggung jawab ada pada media pembuat berita.
    • Media lain wajib koreksi jika media asal melakukan koreksi.
    • Media yang tidak melakukan koreksi menanggung risiko hukum.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat didenda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut karena intervensi luar kecuali terkait:
    • SARA
    • Kesusilaan
    • Masa depan anak
    • Pengalaman traumatik korban
    • Keputusan Dewan Pers
  • Media lain wajib mengikuti pencabutan jika mengutip berita yang dicabut.
  • Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar wajib diberi label: advertorial, iklan, ads, sponsored, atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir mengenai sengketa pelaksanaan pedoman ini berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta.)