Jakarta, LensaRepublik.com – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Salah satu pasal yang paling kontroversial dan kini jadi perbincangan hangat publik adalah ancaman pidana penjara bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah, termasuk dengan pacar sendiri.

Aturan ini termaktub dalam Pasal 411 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda. Ketentuan ini juga diperkuat dengan pengaturan kohabitasi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi yang bisa dikenai pidana hingga enam bulan atau denda berdasarkan Pasal 412 KUHP.

Pemerintah menyatakan tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencerminkan nilai budaya dan sosial Indonesia, serta menjaga tanggung jawab keluarga dan institusi pernikahan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial ini dirancang dengan mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Indonesia.

Namun demikian, pakar hukum dan kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa aturan ini dapat memicu ketidakpastian hukum serta berpotensi mengintervensi kehidupan pribadi warga negara. Human Rights Watch bahkan menyoroti bahwa kriminalisasi hubungan di luar nikah dan kohabitasi bisa menimbulkan pelanggaran privasi dan memungkinkan penegakan hukum yang selektif jika tidak diawasi dengan ketat.

Salah satu poin penting yang sering disalahpahami adalah mekanisme delik aduan. Artinya, pelanggaran terhadap pasal tersebut tidak otomatis diproses oleh aparat hanya karena kejadian itu terjadi. Kasus hanya bisa dibawa ke ranah pidana jika ada laporan resmi oleh pihak yang berhak, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku, bukan oleh publik umum atau aparat tanpa dasar pengaduan.

Meski begitu, ancaman pidana ini menyebabkan keresahan di kalangan pasangan muda. Banyak yang khawatir bahwa hubungan pribadi yang sebelumnya dianggap sebagai ruang privasi kini bisa menjadi sasaran laporan hukum, terutama dalam hubungan yang berakhir dengan konflik atau putus hubungan. “Kalau putus, salah satu pihak bisa saja melapor, dan kami harus hadapi proses hukum yang panjang. Ini bikin takut,” ujar seorang mahasiswa di Jakarta yang enggan disebut nama.

Tak hanya masyarakat awam, respons terhadap aturan ini juga membagi kalangan ahli hukum dan masyarakat sipil. Aktivis HAM menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan individu dan bahkan bisa digunakan sebagai alat untuk mensurveilans kehidupan pribadi jika aparat tidak menegakkan aturan dengan sangat hati‑hati dan sesuai prosedur.

Di sisi lain, sejumlah politisi dan pendukung KUHP baru mengatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat pencegahan dan edukatif, bukan represif secara langsung. Mereka berargumen bahwa dengan adanya delik aduan dan syarat pelaporan terbatas, penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme formal dan bukti yang kuat, sehingga tidak serta‑merta menjerat warga secara luas.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, Indonesia menghadapi perdebatan tajam antara nilai budaya konservatif dan kebebasan individu serta privasi. Bagaimana aturan ini akan diterapkan di pengadilan dan apakah benar-benar akan menimbulkan gelombang penahanan pasangan muda masih menjadi pertanyaan besar yang harus diawasi publik secara cermat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini