Oleh: Ajib Hamdani
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo

Jakarta, LensaRepublik.com – Realisasi penerimaan pajak 2025 menjadi catatan penting dalam pengelolaan fiskal nasional. Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Selisih Rp271,7 triliun tersebut menunjukkan adanya tekanan fiskal yang perlu dibaca secara proporsional dan berbasis data.

Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun di luar cukai. Target tersebut meningkat sekitar 22,9 persen dibandingkan realisasi 2025. Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah, sekaligus menuntut konsistensi kebijakan agar tetap realistis dan berkelanjutan.

Ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa penerimaan pajak 2025 belum optimal. Pertama, implementasi sistem administrasi perpajakan coretax yang masih berada dalam fase penyesuaian. Dalam masa transisi tersebut, fungsi layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi pajak belum sepenuhnya berjalan optimal sepanjang tahun.

Kedua, kualitas pertumbuhan ekonomi yang cenderung melandai dan belum merata. Daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi dan basis penerimaan pajak, mengalami tekanan. Kondisi ini berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara.

Ketiga, keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada akhir 2025. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian fiskal dan upaya menjaga kualitas penerimaan. Konsekuensinya, realisasi penerimaan 2025 mencerminkan kondisi riil tanpa dorongan jangka pendek.

Dengan basis tersebut, proyeksi penerimaan pajak 2026 perlu dihitung secara rasional. Mengacu pada realisasi 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun, terdapat potensi tambahan penerimaan dari optimalisasi coretax yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekitar 0,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp120 triliun. Selain itu, penerimaan yang tidak diijon pada akhir 2025 berpotensi terealisasi pada awal 2026 dengan estimasi sekitar Rp100 triliun. Faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2026 yang diproyeksikan sekitar 8 persen juga berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp153,4 triliun.

Dengan perhitungan tersebut, penerimaan pajak 2026 secara potensi dapat mencapai sekitar Rp2.291 triliun atau mendekati 97 persen dari target pemerintah. Artinya, target APBN 2026 masih berada dalam koridor yang dapat dicapai, dengan catatan terdapat konsistensi dan penguatan kebijakan.

Setidaknya terdapat tiga prasyarat utama. Pertama, coretax perlu berfungsi optimal sebagai instrumen pelayanan dan kepastian usaha, sekaligus memperluas basis pajak dan menciptakan level playing field yang sehat. Kedua, penguatan kepatuhan wajib pajak perlu didorong melalui edukasi dan peningkatan literasi perpajakan, sejalan dengan sistem self assessment. Ketiga, regulasi perpajakan perlu diarahkan agar mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil, termasuk melalui implementasi Global Minimum Tax dan penataan tax expenditure yang lebih tepat sasaran.

Tahun 2025 dapat dipandang sebagai fase konsolidasi fiskal. Dengan kesinambungan kebijakan, masa penyesuaian yang memadai, serta keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan dunia usaha, pajak diharapkan kembali berperan optimal sebagai sumber penerimaan sekaligus penggerak ekonomi nasional pada 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini