Cilacap, LensaRepublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Sabtu, 29 November 2025, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan daerah pada tahun mendatang tetap berjalan stabil.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, dan dihadiri Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, jajaran pimpinan DPRD, Sekda Cilacap, serta sejumlah pejabat Forkopimda. Pembahasan APBD 2026 ini disebut dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian fiskal, merespons keterbatasan pendapatan yang terjadi pada tahun anggaran mendatang.

Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Suheri, menyampaikan bahwa total belanja APBD Cilacap 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,57 triliun, sedangkan total pendapatan daerah diproyeksikan Rp 3,45 triliun. “Kami mengusulkan agar Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. Ini bentuk komitmen bersama agar APBD segera bekerja untuk masyarakat Cilacap,” ujarnya.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, atau Mas Syamsul, mengapresiasi kemitraan dengan legislatif yang mampu merampungkan pembahasan anggaran tepat waktu. Ia menegaskan pemkab akan memaksimalkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi keterbatasan dana. “Kami akan aktif mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur pelayanan publik agar dapat didanai melalui APBN,” kata Syamsul.

Dalam paparannya, Syamsul menjelaskan penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 393,75 miliar membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian. Kebijakan efisiensi diterapkan pada sejumlah pos belanja seperti makan-minum, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, pemeliharaan gedung, operasional pemerintahan, pengadaan mesin, honorarium, hingga kegiatan seremonial. Total efisiensi mencapai Rp 113,34 miliar.

Penyesuaian juga dilakukan pada belanja yang bersumber dari transfer khusus. Pemkab menyesuaikan alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp 628,34 miliar untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan program keluarga berencana. Sementara itu, DAK Fisik bidang jalan dianggarkan Rp 22,74 miliar. “Termasuk pengurangan alokasi Dana Desa dari APBN sebesar Rp 42,95 miliar,” ujar Syamsul.

Meski terjadi defisit, Pemkab memastikan mandatory spending tetap terpenuhi. Belanja pendidikan mencapai Rp 1,81 triliun atau 50,70 persen, kesehatan Rp 753,80 miliar atau 29,82 persen, dan infrastruktur pelayanan publik Rp 907,29 miliar atau 29,81 persen. Dengan defisit Rp 121,34 miliar, pemerintah daerah berencana menutup kekurangan melalui SiLPA APBD 2025.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Cilacap dan Pimpinan DPRD, menandai langkah awal pelaksanaan APBD Cilacap 2026 sebagai fondasi pembangunan daerah tahun depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini