Jakarta, Lensarepublik.com – Penunjukan sebagai Ketua Panitia Muktamar ke-35 tahun 2026 memunculkan perhatian di kalangan internal. Keputusan tersebut diambil sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, yang selama ini kerap menjadi bagian dari tahapan menuju muktamar.

Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki kewenangan untuk membentuk perangkat organisasi, termasuk panitia pelaksana kegiatan nasional. Dengan dasar tersebut, penunjukan panitia dinilai memiliki landasan formal.

Warga nahdliyin urban, kang penyok, menyebut langkah itu tidak bisa serta-merta dinilai menyalahi aturan. “Secara AD/ART, kewenangan pembentukan panitia memang ada di PBNU. Jadi dalam konteks formal, ini sah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 1 April 2026.

Namun, kang penyok menekankan bahwa dalam praktik organisasi, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni kepatutan dalam tradisi musyawarah NU. Selama ini, Munas Alim Ulama lazim menjadi forum awal yang mengonsolidasikan arah kebijakan sebelum tahapan teknis muktamar dimulai.

“Biasanya ada urutan yang dijaga, Munas dulu sebagai forum konsolidasi, baru kemudian tahapan teknis seperti pembentukan panitia. Ini yang sekarang menjadi perhatian,” kata dia.

Menurut kang penyok, perbedaan pola tersebut bukan semata persoalan benar atau salah, melainkan soal bagaimana organisasi menjaga keseimbangan antara kewenangan formal dan legitimasi kultural.

“Muktamar itu forum tertinggi. Setiap tahapannya bukan hanya administratif, tapi juga punya dimensi legitimasi. Karena itu, aspek kepatutan tetap perlu diperhatikan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai penunjukan panitia lebih awal dapat dipahami sebagai bagian dari upaya percepatan persiapan. Muktamar NU merupakan agenda berskala besar yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah, sehingga membutuhkan perencanaan matang sejak dini.

“Kalau ini bagian dari efektivitas, tentu bisa dipahami. Tapi tetap perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di kalangan warga,” kata kang penyok.

Ia juga menegaskan bahwa sikap kritis terhadap dinamika organisasi merupakan hal yang wajar, selama disampaikan dalam koridor adab dan berbasis aturan. Kritik, menurut dia, seharusnya diarahkan pada prosedur, bukan personal.

“Kritis itu bagian dari menjaga organisasi. Tapi yang dikritisi adalah prosesnya, bukan orangnya,” ujarnya.

Hingga kini, PBNU belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penunjukan panitia sebelum Munas. Minimnya komunikasi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di kalangan warga nahdliyin.

Muktamar NU 2026 dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun dan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi ke depan. Dinamika yang muncul menjelang forum tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola organisasi, sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan tradisi yang dijaga bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini