Jakarta, LensaRepublik.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penayangan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik; serta Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Agustus 2026. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain empat orang yang ditahan, terdapat mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.

Yuddy belum menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Menurut Taufik, Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Perkara tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan di Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk pengadaan penempatan iklan media melalui jasa agensi.

Menurut KPK, dalam pelaksanaannya, agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Penyidik menduga terdapat permintaan untuk mengakomodasi dan mengelola dana nonbudgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk membuat pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, KPK menduga paket pekerjaan dipecah menjadi sejumlah paket dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, pengarahan rekomendasi penyedia kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian perbuatan tersebut, menurut KPK, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara nilai yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran keenam agensi kepada media untuk penempatan iklan. Total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Widi Hartoto diduga memerintahkan pihak terkait untuk mencari agensi yang bersedia mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter melalui pengadaan jasa agensi. Sementara sejumlah tersangka dari pihak swasta diduga ikut mengakomodasi kebutuhan tersebut dan menyiapkan perusahaan agensi tambahan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh mekanisme pengadaan, penggunaan dana nonbudgeter, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini