Jakarta, LensaRepublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Kamis, 6 Agustus 2026. Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Arif, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, berada di lokasi selama proses penggeledahan bersama istrinya. Seusai pemeriksaan, penyidik membawa empat koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen maupun barang yang berkaitan dengan penyidikan ke Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti tambahan untuk mempertebal dan memperkuat konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Budi, KPK belum mengungkap seluruh lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan maupun rincian barang yang diamankan. Informasi tersebut akan disampaikan setelah rangkaian penyidikan selesai.

Ketua RW setempat, Sugeng Suharto, mengatakan tim KPK terlebih dahulu menunjukkan surat tugas sebelum memasuki rumah Arif. Selama proses penggeledahan, sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam koper yang dibawa penyidik. Namun, belum dipastikan apakah seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai barang bukti yang disita.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK menduga pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memuluskan pelaksanaan proyek pemerintah.

Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik serupa pada proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, terkait pelaksanaan proyek IPAL dan pengelolaan limbah. Penyidik juga memanggil seorang anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Noprisman dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Kasus yang menjadi pangkal penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara tersebut, Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Penyidik saat itu mengamankan uang tunai Rp756,8 juta beserta dokumen dan barang bukti elektronik.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kota Bengkulu. Status hukum Arif Gunadi maupun Noprisman juga belum berubah menjadi tersangka. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang memberi dan menerima suap, serta proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini