Jakarta, LensaRepublik.com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di Bank BJB turut menyinggung penggunaan dana yang disebut sebagai nonbudgeter. Keterangan mengenai dana tersebut muncul setelah ditemukan adanya pembayaran untuk 10 media yang disebut lebih banyak dari jumlah dalam laporan.
Asep Guntur mengatakan, meski terdapat kelebihan 10 media dalam laporan, Bank BJB tetap melakukan pembayaran. Uang tersebut kemudian masuk dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam anggaran.
“Pada laporan ada kelebihan 10 media, namun tetap dibayar oleh Bank BJB dan uangnya masuk dan pengeluaran nonbudgeter,” ujar Asep Guntur, Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Asep, kelebihan pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari sumber dana yang digunakan untuk kebutuhan nonbudgeter.
“Itulah yang digunakan sebagai dana nonbudgeter,” kata Asep.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, tetapi diduga telah dimulai sejak proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Menurut Budi, proses pengadaan juga diduga telah dikondisikan agar tidak berjalan melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian diduga membuka ruang untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pemenang pengadaan.
“Kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di Bank BJB ini ada pengkondisian ya dari sejak awal penyusunan HPS, kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang diatur supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di BJB tersebut,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami dugaan pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan nilai pekerjaan hingga mekanisme pemilihan pihak yang mengerjakan proyek iklan.
Adapun informasi mengenai kelebihan pembayaran kepada 10 media menjadi salah satu keterangan yang perlu dikaitkan dengan dokumen pengadaan, bukti transaksi, serta aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.
KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengadaan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pembayaran.
Dalam proses hukum yang masih berjalan, dugaan rekayasa pengadaan maupun penggunaan dana nonbudgeter masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Para pihak yang disebut dalam perkara tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.